MUSYAWARAH DESA

 Musyawarah Desa (Musdes) Penyusunan RKP Desa adalah forum partisipatif yang diselenggarakan oleh Badan Permusyawaratan Desa (BPD) bersama masyarakat untuk menjaring aspirasi dan merumuskan program-program prioritas desa. Tujuannya adalah untuk menyusun Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Desa yang efektif dan sesuai kebutuhan masyarakat, serta untuk meningkatkan transparansi dan partisipasi warga dalam pembangunan desa. Hasil musdes ini berupa dokumen RKP Desa yang akan menjadi dasar perencanaan pembangunan dan penggunaan dana desa selama satu tahun ke depan. 


Tujuan Musyawarah Desa Penyusunan RKP Desa:

Menampung Aspirasi Masyarakat: Mengakomodasi kebutuhan dan usulan masyarakat untuk pembangunan desa di tahun mendatang. 

Menyusun Rencana Kerja: Merumuskan program dan kegiatan yang akan dilaksanakan oleh pemerintah desa berdasarkan prioritas dan usulan masyarakat. 

Meningkatkan Partisipasi: Melibatkan seluruh elemen masyarakat desa dalam proses perencanaan pembangunan desa secara transparan dan akuntabel. 

Evaluasi Program: Mengevaluasi program-program yang telah dilaksanakan pada tahun sebelumnya untuk memastikan efektivitas dan akuntabilitas penggunaan dana desa. 

Proses dalam Musyawarah Desa:

Pembukaan: Musyawarah dibuka dengan sambutan dari pihak pemerintah desa dan/atau kecamatan, serta pemaparan oleh Ketua BPD. 

Pembentukan Tim Penyusun RKP Desa: Peserta musdes berdiskusi untuk membentuk tim yang akan bertugas menyusun RKP Desa. 

Pembahasan dan Diskusi: Masyarakat menyampaikan usulan, masukan, dan ide-ide pembangunan. Pihak pemerintah desa dan BPD memberikan tanggapan dan diskusi untuk mendapatkan kesepahaman. 

Penetapan Program: Hasil diskusi dan usulan-usulan dihimpun dan dirumuskan menjadi program kerja yang akan menjadi RKP Desa. 

Penandatanganan Berita Acara: Hasil musyawarah dituangkan dalam Berita Acara yang ditandatangani oleh Kepala Desa, Ketua BPD, dan perwakilan masyarakat. 

Hasil Musyawarah Desa: 

Dokumen RKP Desa: Hasil utama dari Musdes adalah penetapan dokumen Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKP Desa) yang berisi daftar program, alokasi anggaran, dan prioritas pembangunan desa untuk tahun anggaran berikutnya.

samapai saat ini awal oktober 2025,untuk kecamatan silat hulu dari 14 Desa yang ada sdh semua Menyiapkan Dokumen RKPDes tahun anggaran 2026 diawal Agustus 2025 dokumen Penyusunan Perecanaan Desa sudah selesai dan Pas Pada Akhir September Dokumen RKPDesa sudah ditetapkan.

Berikut dokumentasi Pelaksanaan MusDes Penetapan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) dikecamatan Silat Hulu.







Komentar

Postingan populer dari blog ini

SOSIALISASI BISNIS DAN KEMITRAAN KDMP