senin 27 oktober 2025 dengan menggunakan Fasilitas Gedung Olahraga Kecamatan silat Hulu,Acara yang langsung diakomodir Kadis Koperasi Kabupaten Kapuas Hulu Abang Chairul Saleh, S.H., M.M dan Pak Camat Silat Hulu Yohanes jimmy Lakun S.P Beserta kabid Teknis Sutrisna, sebagai Kepala Bidang Koperasi, UKM dan Perdagangan, namun tidak merinci apakah ia memimpin Bidang Teknis secara spesifik. sembari mempernalkan Pendamping KDMP kecamatan silat Hulu beliau menyampaikan Dasar Hukum KDMP dibentuk yang Pertama 1. Instruksi Presiden Nomor 09 tahun 2025 Tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih 2. Surat Edaran Menteri Koperasi Republik Indonesia Tahun 2025 Tentang Tata Cara Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan merah Putih. 3. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 49 Tahun 2025 Tentang Tata cara Peminjaman dalam rangka Pendanaan Koperasi Desa Merah Putih 4. Peraturan Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal Republik Indonesia Nomor 10 Tah...
Musyawarah Desa (Musdes) Penyusunan RKP Desa adalah forum partisipatif yang diselenggarakan oleh Badan Permusyawaratan Desa (BPD) bersama masyarakat untuk menjaring aspirasi dan merumuskan program-program prioritas desa. Tujuannya adalah untuk menyusun Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Desa yang efektif dan sesuai kebutuhan masyarakat, serta untuk meningkatkan transparansi dan partisipasi warga dalam pembangunan desa. Hasil musdes ini berupa dokumen RKP Desa yang akan menjadi dasar perencanaan pembangunan dan penggunaan dana desa selama satu tahun ke depan. Tujuan Musyawarah Desa Penyusunan RKP Desa: Menampung Aspirasi Masyarakat: Mengakomodasi kebutuhan dan usulan masyarakat untuk pembangunan desa di tahun mendatang. Menyusun Rencana Kerja: Merumuskan program dan kegiatan yang akan dilaksanakan oleh pemerintah desa berdasarkan prioritas dan usulan masyarakat. Meningkatkan Partisipasi: Melibatkan seluruh elemen masyarakat desa dalam proses perencanaan pembangunan de...
Komentar